WELCOME TO FATIH'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 02 Agustus 2021

Gores

Andai
Kita berjumpa lebih awal
Mungkin tak akan  ada hati yang tersakiti
Atau kita tidak pernah tersakiti
Andai
Kita tau berjodoh lebih awal
Kita akan menikah lebih awal
Kita akan berjuang lebih awal
Kita tak akan membuang waktu sia sia
Andai
Kita
Pasti tak akan ada gorengan
Atau tergores

Kamis, 01 Agustus 2019

POLEMIK HUKUM HUBUNGAN SEDARAH


Setelah heboh adanya pernikahan sedarah (AS) (32) yang menikahi adik bungsunya dengan FI (20) dilangsungkan di Gunung Sali Ilir, Kalimantan Timur, yang kemudian dilaporkan HE istri sah AS ke Polres Bulukumba Sulawesi Selatan hingga mereka lari ke Surabaya. [1]
Kembali viral hubungan sedarah antara AA (38) dan adik kandungnya, BI (30) yang sampai membuahkan dua orang anak, berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun serta satu masih dalam kandungan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditanggapi oleh  AKP Faisal Syam Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu yang dikonfirmasi Selasa (30/07/2019), “Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,”
Diketahui, di rumah AA dan BI tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku. Patunuri, salah satu warga Desa Lamunre Tengah menuturkan warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa. Masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampong kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Senin (29/7/2019) kasus pernikahan sedarah antara AA dan BI pelanggaran perdata, bukan pidana. Hal itu, menurut Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan sedarah adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal itu terdapat 6 kategori perkawinan yang dilarang berdasarkan hubungan darah. Pelanggaran akan pasal ini masuk dalam ranah hukum perdata. Jika melanggar, pernikahan pelaku harus dibatalkan demi hukum. Namun dalam kasus ini AA dan BI tidak terikat dalam perkawinan yang sah. alhasil keduanya tak bisa dijerat dengan pasal ini. [2]
Melihat pengertian hubungan sedarah atau hubungan sumbang atau inses[3] (bahasa Inggris: incest) adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayahdengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalamuntuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.
Sebagaimana pemaparan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hubungan sedarah dalam hukum di Indonesia tidak dapat dijerat sebagai tindak pidana. Sedangkan dalam hukum Islam pernikahan sedarah ataupun hubungan sedarah masuk dalam kategori perzinahan yang dilarang sebagaimana di atur dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23, karena merusak syariat atau agama, jiwa, akal, harta, dan pastinya keturunan.
Selama ini di Indonesia zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

Kekosongan Hukum Indonesia

Kekosongan hukum terkait hubungan sedarah sebagaiman kasus di atas, perlunya perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang harus dibahas dan segera di sahkan oleh DPR dan Pemerintah. kalaupun tidak di tuangkan dalam KUHP. Untuk itu perlulah DPR bersama Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan menambahkan pada Ketentuan Pidana.

KUHP yang baru seharusnya memuat orang-orang yang melakukan zina bisa dipidana dan jangan masuk lagi masuk ke delik aduan tapi delik umum. Karena masyarakat juga penting untuk turut andil mencegah terjadinya tindak pidana perzinahan yang pastinya merusak tatanan.

Zina disini bukan hanya sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 284 KUHP sekarang, tapi juga antar lain :
1.      Seseorang yang mengaku sebagai korban perkosaan yang tak bisa membuktikan perkosaan dan pelaku perkosaan mengaku suka sama suka.
2.      Wanita dan pria yang bukan keluarga dan tidak terikat dalam ikatan perkawinan yang sah dan tercatat tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya dan kedapatan melakukan sebagaimana layaknya hubungan suami istri.
3.      Pasangan tanpa Akta Nikah, termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat yang tak dapat membuktikan secara hukum perkawinan mereka. Termasuk dalam hal ini pernikahan sedarah, karena pernikahan sedarang tidak mungkin tercatat dalam Akta Nikah.
4.      Pasangan sejenis (LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)) yang secara terang-terangan mengakui dan atau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Adanya pendapat yang menyatakan perluasan pasal zina berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara hingga dapat membuat masyarakat main hakim sendiri, merupakan kekhawatiran yang dipelintir dan jelas salah. Karena zina bukan lagi ranah privat tapi sudah masuk kedalam ranah publik. Zina bukan hanya merusak keturunan, tapi juga tatanan sosial hukum yang adil bahkan mampu menimbulkan konflik hingga terjadi tindak pidana lainnya. Termasuk tidak adil bagi anak-anak dan perempuan. Justru perbuatan zina melanggar hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri atau persekusi dapat diatasi dengan pasal 170, pasal 351, dana atau pasal 170 atau bahkan perlu dibuat pasal tersendiri yang mengatur larangan menuduh zina tanpa adanya bukti. sehingga kasus tindak pidana perzinahan  harus dibuktikan juga melalui proses hukum termasuk melalui proses peradilan.




[1] Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Fakta Pria Bulukumba Nikahi Adik Kandungnya, Istri Sah Ungkap Kronologi Perkawinan Sedarah itu, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/02/7-fakta-pria-bulukumba-nikahi-adik-kandungnya-istri-sah-ungkap-kronologi-perkawinan-sedarah-itu.
[2] Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Tak Dijerat Hukum hingga Diejek Masih Bujangan", https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/06520021/polemik-pernikahan-sedarah-kakak-adik-di-luwu-tak-dijerat-hukum-hingga?page=all. 
[3] Bixler, Ray H. (1982) "Comment on the Incidence and Purpose of Royal Sibling Incest," American Ethnologist, 9(3), August, pp. 580–582.



Sabtu, 22 Juni 2019

Keikhlasan

Aku tak pernah bisa memahami apa itu ikhlas sampai aku belajar memahami Al-Qu'an Surat Al-Ikhlas. Tidak ada kata ikhlas di dalamnya secara tersurat. Namun, artinya luar biasa membuat ku mengingat seluruh hidup mati ku harus tertuju hanya pada Allah SWT.

Selasa, 01 Januari 2019

GENERASI MUDA ISLAM


Kita sebagai generasi pemuda pergerakan Islam pada jaman sekarang ada kalanya kita terlena dengan mempertajamkan perbedaan pemikiran dengan menonjolkan fanatisme organisasi lembaga atau badan perkumpulan yang dinaungi menuju dalam pengkultusan pemikiran berbeda-beda satu wadah dengan wadah lain hingga terudar. Hal tersebutlah tanpa disadari membawa kita dalam jerat perpecahan umat Islam. Dan juga kadang diperparah dengan perbedaan pandangan antara golongan tua dengan golongan muda. Padahal para senior kita dahulu dalam aktivis pergerakan Islam membentuk organisasi lembaga atau badan perkumpulan dalam satu wadah agar mudah dikelola dan bersatu mengerucut membentuk umat yang satu ‘ummatan wahiddah’. Salah satu senior dalam aktivis pergerakan Islam yang memaparkan tersebut adalah Bapak Drs. Muchammad Nasruddin, A.Md, seorang pensiunan PNS guru yang juga masa mudanya di habiskan dalam ativitas pergerakan Islam salah satunya mantan Sekretaris Jendral Seketariat Bersama Generasi Muda Islam se-Surakarta tahun 1974-1976. Demikian hasil wawancara dengan beliau pada Ahad, 28 Maret 2004 pukul 16.20 sampai dengan 16.50 WIB di kediaman beliau Perumahan Waru Surya Indah Waru Baki Sukoharjo pada saat itu beliau masih aktif menjadi guru SMP Al-Islam I Surakarta.
Pak Nasrun demikian sapaan pria kelahiran Solo 10 Oktober 1948 tersebut dapat menjadi salah satu Sekretaris Jendral Seketariat Bersama Generasi Muda Islam se-Surakarta setelah fungsionaris GPI (Gerakan Pemuda Islam) melihat bahwa umat Islam dapat berhasil perjuangannya jika bersatu. Maka untuk bersatu tersebut dirintis terlebih dahulu persatuan generasi mudanya antara lain generasi muda dari Muhammadiyah, Nadhatul Ulamah (NU), sarekat Islam, dan lain-lain. Sehingga bergabunglah Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Gerakan Pemuda Anshor, Persatuan Mahasiswa Indonesia, IMII, IPNU, HMI, PII, SEMI (Serikat Muslimin Indonesia), GPI, Pemuda Al-Islam, MTA didalam suatu Lembaga Sekertariat Bersama di GMI (Generasi Muda Islam) Surakarta.
Usaha-usaha yang telah ditempuh dalam menjabat sebagai Sekertaris Jendral Sekertariat Bersama GMI adalah,
  1. Pertemuan Rutin untuk menyamakan persepsi yang diadakan setiap minggu.
  2. Pengajian Akbar di Wisma Bathari pada Februari 1974 dengan pembicara Ir. Imadudin, Msc.
  3. Pengajian Bersama dengan pembicara Karman S.H dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
Berkaitan dengan gerakan organisasi pemuda Islam sekarang menurut beliau harus bergabung dengan seluruh potensi umat Islam, baik yang tua maupun yang muda dalam satu kesatuan jama’ah umat Islam. Karena menurut pandangan beliau organisasi-organisasi Islam tidak mungkin dapt mencapi tujuan Islam dengan jalan sendiri-sendiri.
Harapan-harapan yang ingin digapai beliau pada waktu selama menjadi Sekertaris Jendral Sekertariat Bersama GMI jaman dahulu,
  1. Akan berusaha bersama rekan-rekan, mempersatukan seluruh potensi umat Islam se-Surakarta.
  2. Berusaha mempersatukan seluruh potensi umat Islam se-Indonesia.
  3. Sudah terbentuknya panitia Konggres Musyawarah Amal Ulamah Islam Indonesia atas perintah Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah atau sering disebut Bunya Hamka yang menjabat sebagi (Ketua MUI Majelis Ulamah Indonesia) pertama pada 14 April 1981. Namun, kegiatan Konggres Musyawarah Amal Ulamah Islam Indonesia ini belum terlaksana hingga sekarang.
Itulah salah satu bentuk usaha pergerakan yang beliau telah jalankan. Serta yang lebih penting untuk kita adalh pesan-pesan beliau terhadap generasi muda sekarang,
  1. Laksanakanlah kegiatan untuk menelaah Al-Qur’an setiap hari.
  2. Usahakanlah terus mewujudkan persatuan umat Islam untuk mempertahankan dan memperjuangkan akstensi manusia ialah,
a.       Manusia adalah ‘ahksanitakwim’ (ciptaan allah yng terbaik) dimana Allah SWT telah memberi fitroh-Nya kepada manusia itu, agar manusia menjadi hamba Allah ‘abdu LLah’ yang  melaksanakan sifat-sifatNya yang baik (‘Al Asmaul Khusna’).
b.      Manusia dengan keadaannya tersebut pad diatas adlah sebagi ‘kholifah fiil ardhi’ mandataris Allah SWT di bumi yang harus menjadi ‘abdur Rahman’, ‘abdur Rahim’, ‘abdul Karim’, ‘abdul Latif’,.... (‘pemenitivikasi’ ‘Al Asmaul Khusna’).
c.       Memajukan dan menyebarkan ‘At Dinnul Islam’ untuk mengembangkan dan mempertahankan ekstensi manusia sebagai satu keluarga Adam As dan Hawa (‘Ummatan Wahiddah’)
d.      Nyakin akan adanya pertanggungjawaban setiap manusia kepad Allah SWT yang berupa ‘zaumul hisab’ di ‘zaumul akhir’. Serta adanya balasan neraka bagi manusia yang berkhianat terhadap amanah Allah SWT (dosa) dan adanya ‘jannah’ (syurga) bagi manusia yang melaksanakan amanah tersebut berupa ‘fitroh’ dan ‘dinnul Islam’.
e.       Melaksanakan jamma’ah umat Islam dapat dimulai umat Islam di tingkat mushola-mushola di RT-RT sampai seluruh umat Islam.
Demikianlah penuturan lulusan Tarbiyah 1990 dan Ahli Madya Matematika 1997. Semoga mampu mengingatkan kembali akan tujuan kita generasi muda Islam sebagai aktifis pergerakan Islam yang menyatukan seluruh potensi umat Islam. (FS)   

Selasa, 25 September 2018

Catatan Seorang Istri

Beberapa bulan yang lalu atau setahun yang lalu ketika suami ingin mengikuti CPNS dan meminta pertimbangan aku. Aku menyarankan untuk menanyakan kedua mertua ku. Ketika mertua ku mengijinkan maka aku tidak keberatan. Karena aku tau kalau suami keterima pastilah ditempatkan di luar kota. Aku tidak ingin menjauhkan suami dengan orang tuanya yang juga telah menjadi orang tua ku. Aku mempunyai anak laki-laki juga, walaupun aku akan membebaskan anak ku.
Hati ini terasa teriris ketika ibu yang menginginkan putrinya segera pulang dan pastilah sang putri ingin juga segera pulang menemui sang ibu tapi ternyata suami mengajak dulu menemui ibunya ibu mertua sehingga terlambat menemui ibu kandungnya. Marahlah sang ibu, menjadi anak pastilah sedih karena tidak bisa membahagiakan ibu kandungnya malah membuat sang ibu kecewa. Ibu yang luar biasa baik.
Menjadi istri itu pahalanya besar, maka cobaannya pun juga besar. Sabar ikhlas mencintai suami tidak berlebih lebihan karena cinta berlebihan itu hanya pada Allah. Pesan dari alm Bapak.
Menepati janji,,,
Makanya aku tidak berjanji untuk tinggal dekat dengan mertua. Namun, aku selalu berusaha tinggal dekat dengan orang tua dan mertua.

Rabu, 15 Agustus 2018

TEROR PORNOGRAFI


Pola Akses Pornografi Pd Remaja :
Akses Coba-coba : Karena ingin tahu atau ingin coba.
Mengapa Remaja Mengkonsumsi Pornografi:
Usia remaja merupakan saat mulai terjadinya kematangan organ-organ seksual, Sehingga sangat sensitif terhadap rangsangan. Materi pornografi yang diumbar di berbagai media mampu merangsang dan mendorong remaja untuk mengkonsumsinya.
Alasan Remaja Mengkonsumsi Pornografi :
1. Pengaruh atau ajakan teman dan lingkungan. Remaja perlu diterima oleh lingkungan atau teman-teman sebayanya. Jika ia bergaul dengan teman-teman yang berperilaku negatif, maka sangat besar kemungkinan ia akan terumus pada perilaku negatif pula, akibat bujukan, ajakan, dan dorongan hingga bullying dari teman-temannya.
2. Pemahaman yg salah tentang pendidikan seks, bahwa pendidikan seks didapat melalui materi pornografi. Pada kenyataannya pornografi adalah guru terburuk dalam pendidikan seks, krn ia tidak pernah mngajarkan dampak atau akibat dari perilaku yang ditampilkan tersebut terhadap kesehatan mental dan reproduksi remaja.
3. Tidak memahami bahaya dari kecanduan pornografi. Seseorang yg sudah kecanduan pornografi, perlu 5 - 10 thn untuk menghilangkan kecanduan tersebut melalui serangkaian terapi. Bayangkan jika sejak dini sudah kecanduan pornografi, maka biasanya ia akan sulit untuk berkonsentrasi dalam hal lain seperti belajar dan berprestasi.
4. Tidak adanya keterbukaan dengan orangtua dalam membahas masalah seksualitas, sehingga mencari informasi tentang hal tersebut pada tempat yg salah, yaitu pornografi.
Dampak Pornografi
1. Kathmandu (addiction) :
Seseorang yang mengonsumsi pornografi akan menjadi kecanduan, ingin terus dan terus melihat materi2 pornografi sesering mungkin.
2. Eskalasi (escalation) :
Kebutuhan mengonsumsi pornografi mendorong seseorang untuk melihat materi pornogarfi yang terus meningkat muatan eksplisit atau kevulgarannya.
3. Tidak peka (Desensitization) :
Akibat terlalu sering mengonsumsi pornografi, membuat seseorang menjadi tidak peka terhadap kejahatan seksual di sekitarnya (menganggap sebagai sesuatu yang lumrah).
4. Pelampiasan (Act-Out) :
Orang yang kerap mengkonsumsi pornografi maka pada titik tertentu akan mendorongnya meniru dan mempraktekkan adegan-adegan melampiaskan hasrat seksualnya orang lain atau bermastrubasi.

Senin, 30 Juli 2018

Pra Pernikahan

Ketika seorang pria melakukan ijab qobul pernikahan dengan seorang pria wali seorang perempuan dan dinyatakan sah oleh para saksi maka 😈 setan menangis.

Namun, kenapa sering kali ada tidak sedikit terjadi perceraian yang merupakan perkara halal tapi begitu dibenci Allah?

Pernikahan ibarat bangunan, bila pondasinya rapuh maka bangunan itu juga akan dengan mudahnya roboh.

Keharmonisan dalam berumah tangga juga ditentukan dari pra nikah. Tentang cara memilih pasangan, tidak ada pihak yang tergolong, dan pastinya adanya restu orang tua.

Banyak sekali pernikahan terjadi disebabkan karena hamil terlebih dahulu perempuannya sebelum menikah akhirnya bercerai.

Banyak juga pernikahan tanpa restu orang tua juga terjadi perceraian pada akhirnya. Mungkin sang anak lebih cerdas dari orang tua, tapi orang tua pastinya jauh lebih berpengalaman hidup dari anak. Orang tua selalu ingin yang terbaik untuk anaknya.

Banyak pula pernikahan yang terjadi karena perselingkuhan dan merusak rumah tangga orang lain juga berakhir perceraian.


Untuk itu sesuatu yang baik harus diawali dengan yang baik dan dengan cara yang baik agar berjalan baik hingga berakhir secara baik.


Menikah itu pahalanya besar, untuk itu ujiannya pun juga besar.

Ketika terjadi perceraian atau rusaknya rumah tangga maka 😈 setan lah yang bertepuk tangan bahagia.

Senin, 23 Juli 2018

Sketsa Cinta

Dulu memang aku menyukainya, mengaguminya. Sosok pria yang muda tampan cerdik setia sederhana begitu mencintai Rabbnya dengan rajin berpuasa sunah. Aku menganggapnya itu cinta. Dia mampu membuatku menuruti nasehatnya untuk menghormati orang tua yang begitu tercinta. Selain itu dia sering menasehati aku tentang kesabaran dan keikhlasan.

Aku menunggunya. Ketika ku tanyakan padanya mengapa dia menginginkanku tuk jadi pendampingnya, dia jawab karena aku perhatian. Jawaban yang terbaik dari banyak pria yang menginginkan ku. Kami tidak lepas dari salah. Kami hanya manusia. Walaupun begitu dia begitu menjagaku. Aku menunggunya lama.

Waktu terus berlalu. Sampai akhirnya takdir mempertemukan ku dengan pria yang berusaha setia tuk mendampingiku. Pria yang jauh lebih menginginkanku tuk menjadi pendamping hidupnya. Pria yang ketika ku tanya, dia jawab karena aku nyakin. Jawaban yang terbaik dari jawaban sebelumnya buat aku.

Dia memang baik. Banyak yang menyukainya termasuk aku dahulu. Dulu aku menganggapnya itu cinta ternyata itu hanya sketsa. Cinta yang Allah berikan padaku bukan yang baik tapi berproses tuk menjadi baik. Ikhlas,,, inilah takdir.

Pendampingku yang setia sabar dan cerdas.

Pendamping hidupku adalah cinta yang sejati. Sejatinya cinta. Wajib ku jaga. Kemurniannya. Tidak ada rasa kagum apalagi cinta pada pria selain pendamping hidupku sekarang suamiku. Hizbullah Nur Yatman.

Kamis, 19 Juli 2018

Zero

Cinta
Mengajarkanku ketulusan
Hidup dalam dunia yg tersimpan dalam
Bagaikan hanya aku yang merasa

Cinta
dalam rindu ku menangis

Menangis bukan karena hilang
karena takdir tak bersama


Cinta
Kau ajarkan ketulusan
Itulah yang kuatkanku

Mencintaimu dalam doa
yang takan lagi pernah terungkap

Kamis, 12 Juli 2018

Penanganan Kredit Macet


Bersama MT&P Law Firm menjadi Kuasa Hukum PT. BNI (Persero).Tbk dalam penanganan eksekusi jaminan debitur :
- CV. The Kingstex
- Hadi Waluyo
- PT. Polipropindo
- PT. Mulya Usadha Lestari



Kamis, 08 Maret 2018

MUSYAWARAH CABANG DPC IKADIN SURAKARTA 2018


Panitia Muscab DPC IKADIN Surakarta 2018

Rangkaian Acara MUSCAB DPC IKADIN SURAKARTA 2018
Seminar dan Diskusi Revitalisasi Peran dan Fungsi Advokat di Era E-Commerce
di Daegu Korean Grill Resto
Laweyan Surakarta

Bapak Taufan Redina, S.T
(Kasi Infratruktur Dinas Kominfo Sp Kota Surakarta)
Berbaju Putih
Arie Kristanto, S.H
(Wakil Bendahara 1 HIPMI Solo)


Pembicara
1. Bapak Taufan Redina, S.T
(Kasi Infratruktur Dinas Kominfo Sp Kota Surakarta)
2. Dr. Muhammad Taufiq, S H., M.H
(Ketua DPC Ikadin Surakarta)
3. Arie Kristanto, S.H
(Wakil Bendahara 1 HIPMI Solo)





Selamat dan Sukses
PENGURUS DPC IKADIN SURAKARTA
Masa Jabatan 2018-2022

KETUA : Dr. Muhammad Taufiq, S.H,M.H
WAKIL KETUA : Dr. Mulyadi , S.H., M.H
WAKIL KETUA : Dr. YB. Irpan,S.H,M.H
SEKRETARIS : T. Priyanggo Trisaputro JS,S.H
WAKIL SEKRETARIS I : Pandji Ndaru Sonatra ,S.H
WAKIL SEKRETARIS II : Yossy Eka Rahmanto,S.H
BENDAHARA : Fatikhatus Sakinah ,S.H.I
WAKIL BENDAHARA I : Farida Kurniawati ,S.H.
WAKIL BENDAHARA II : Ari Santoso,S.H
BIDANG-BIDANG :
PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN
KETUA : Anggo Art ,S.H
ANGGOTA : Lieonad Juniar Utomo, S.H,.M.H.
Tedjo Kristanto,S.H.
PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT
KETUA : Erfan Andrianto,S.H.
ANGGOTA : Yunita Kurnia Dewi,S.H.
: Sofyan Wimbo,S.H.,M.H
: Rachmad Darmawan,S.H.
PENGABDIAN MASYARAKAT
KETUA : Haryo Anindhito Setyo Mukti ,S.H.
ANGGOTA : Ikhsan Sudiyo Utomo,S.H.
: Tito Sepriadi,S.H.
: Erlinda Yulia Purnomo,S.H.
DEWAN KEHORMATAN
KETUA : Yuri Warmanto, SH.MH
ANGGOTA : Riduan Sihombing, SH
DEWAN PENASEHAT
KETUA I : Moch Sutopo, S.H., M.H.
KETUA II : Joko Suranto,S.H.

PENGURUS DPC IKADIN SURAKARTA Masa Jabatan 2018-2022



Kamis, 13 Maret 2014

BBM BLSM DENGAN E-KTP

BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) atau nama lain dari BLT (Bantuan Tunai Langsung) merupakan salah satu kebijakan kompensasi dari kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) selain Beras untuk Keluarga Miskin, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Operasional Sekolah, Program Keluarga Harapan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri, Program Kredit Usaha Rakyat, dan Program Pengembangan Infrastruktur Pedesaan. Kenaikan BBM pada beberapa waktu yang lalu diisosialisasikan melalui iklan bahwa tersirat anggaran guna subsidi BBM bersubsidi dialihkan guna program-program pro rakyat miskin tersebut karena penggunaan BBM bersubsidi tersebut disinyalir selama ini lebih banyak digunakan oleh masyarakat kaya “bermobil mewah”.
Mungkin pemerintahan SBY ini ingin meniru Kholifah Umar bin Khotob yang langsung menyantuni rakyatnya yang miskin. Terlepas dari anggap seperti itu, bahwa BLSM merupakan suatu bentuk tanggung jawab pemerintah atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 6 Catur Program Kesejahteraan Sosial yakni rehabilitasi, pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial.
Dan ditegaskan dalam Pasal 14 ayat 1 dalam undang-undang tersebut bahwa, “Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan keterikatan sosial seseorang, keluarga, dan/atau masyarakat agar keterlangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Namun, dalam kenyataanya setelah kenaikan BBM bukannya mengatasi masalah malah timbul berbagai masalah baru. Selain masalah kenaikan harga-harga seperti masalah penimbunan BBM dan barang-barang kebutuhan terutama kebutuhan pokok. Serta, juga adanya kekeliruan dalam proses penyaluran BLSM yang baru saja dilaksanakan pada akhir Juni 2013 ini, dengan kata lain ada yang tidak tepat.
Ironis memang warga miskin yang seharusnya berhak mendapatkan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Sosial yang merupakan kartu untuk menerima BLSM banyak yang tidak menikmati dana kompensasi. Lebih menyayat hati ada beberapa dari sebagian mereka tersebut mungkin, karena terpaksa rela bergelut dengan rasa malunya mengkomplain bahkan berdemo orasi untuk mendapatkan haknya karena melejitnya biaya hidup.  Disisi lain pula tak sedikit warga yang tergolong mampu justru memperoleh KPS. Padahal KPS ini juga digunakan untuk program-program kompensasi lainnya seperti, raskin, PKH, dan Bea Siswa Miskin (BSM).
Di Solo demo oleh para warga miskin bukan hanya dilakukaan oleh sejumlah warga di Kelurahan Timuran, Banjarsari. Namun, protes ini juga dilakukan oleh salah seorang warga datang ke Kantor Pos dan BPS (Badan Pusat Statistik) dengan sepeda bututnya dengan membawa poster berisi tulisan BLSM yang diartikan sebagai ‘Bantuan Langsung Sekarat Mematikan’. Kekisruhan ini terjadi bukan hanya di Solo, tapi juga terjadi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dan di Lingkungan Balakang, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan serta daerah-daerah lainnya.
Padahal kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi Z.A. Dulung, Selasa 2 Juli 2013, mengungkapkan, ada 9.000 lebih KPS yang kembali ke Kantor Pos. Sedangkan KTS yang diantar hanya 10 juta.

Data Tidak Akurat
Sebenarnya letak permasalahan BBM bersubsidi, BLSM atau BLT dan program-program yang lain adalah sama yaitu pada pendistribusian yang tidak tepat sasaran. Hal pendistribusian yang tidak tepat sasaran ini bisa terjadi karena data tidak akurat. Data yang digunakan oleh pemerintah dalam hal ini adalah data BPS tahun 2011 yang diperbaharui oleh TNP2K. Basis data diperoleh dari tahun 2005 sebanyak 19,2 juta RTS (Rumah Tangga Sasaran). Selanjudnya dimutahirkan melalui kegiatan pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2008 tercata 18,5 juta RTS. Kemudian data diverifikasi menghasilkan penurunan menjadi 15.5 juta RTS dan didata ulang lagi menjadi 11,5 RTS. Data BPS per Maret 2013 menunjukkan jumlah masyarakat miskin di Indonesia mencapai 28 juta orang. Sementara itu, BLSM menyasar 11,5 juta RTS. Jika satu RTS beranggotakan empat orang, penerima dana BLSM mencapai 62 juta orang. Itu berarti berdasarkan data tersebut jumlah RTS yang seharusnya mendapatkan hanya 7 juta RTS.  Kenapa dari 10 juta KTS hanya dikembalikan 9000 lebih.
Lalu bagaimana solusi guna menyikapinya agar penyaluran untuk periode selanjudnya bisa tepat sasaran, itulah yang terpenting.
Solusinya adalah di E-KTP. E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Mendagri Gamawan Fauzi pernah membeberkan bahwa E-KTP di Indonesia ini cukup komprehensif karena  berisi biometrik berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode keamanan (sidik jari dan retina mata), rekaman biodata, tanda tangan, dan foto elektronik.  Selain itu KTP modern ini KTP modern ini juga dilengkapi dengan menggunakan micro chip untuk menyimpan data rekam pemiliknya.
Micro chip inilah yang diharapkan mampu merekam seluruh data pemiliknya. Antara lain dapat merekam daftar dan sejarah kesehatan atau berfungsi sebagai E- Health. Merekam riwayat pendidikan dan untuk kepentingan pengelolaan pendidikan. Merekam data guna terkait tindakan hukum politik sampai data keahlian mengemudi sehingga mendatang tidak perlu kartu SIM lagi. Apabila kepolisian ataupun aparat penegak hukum lainnya ingin melakukan pengecekan cukup dengan menunjukan E-KTP kemudian di cek dengan alat pendeteksi micro chip. Termasuk dalam penggunaaan hak suara pada pemilihan politik dan ketatanegaraan. Dan karena bagian luar tertulis biodata terkait pekerjaan  diharapkan pula didalamnya terdapat rekam data terkait besarnya pendapatan, transaksi keuangan umum, perbankan, asuransi, pembelian tiket serta pajak. Termasuk mampu terdeteksi apakah pemegang E-KTP ini layak membeli BBM dan menerima BLT.
Dalam penggunaan E-KTP ini tidak dapat diwakilkan apalagi dipindah tangankan. Sehingga adanya E-KTP ini memungkinkan satu orang dengan satu kartu identitas dan berlaku seumur hidup. Hal ini memudahkan proses verifikasi data kependudukan. Sehingga segala sesuatu terkait dengan pendistribusian dapat tepat sasaran termasuk pendistribusian pembelian BBM bersubsidi dan penerima BLT. Dan segala permasalah nasional Negara Indonesia ini bisa terselesaikan secara efektif dan efisien.
Surakarta, 05 Juli 2014