WELCOME TO FATIH'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 02 Agustus 2021

Gores

Andai
Kita berjumpa lebih awal
Mungkin tak akan  ada hati yang tersakiti
Atau kita tidak pernah tersakiti
Andai
Kita tau berjodoh lebih awal
Kita akan menikah lebih awal
Kita akan berjuang lebih awal
Kita tak akan membuang waktu sia sia
Andai
Kita
Pasti tak akan ada gorengan
Atau tergores

Kamis, 01 Agustus 2019

POLEMIK HUKUM HUBUNGAN SEDARAH


Setelah heboh adanya pernikahan sedarah (AS) (32) yang menikahi adik bungsunya dengan FI (20) dilangsungkan di Gunung Sali Ilir, Kalimantan Timur, yang kemudian dilaporkan HE istri sah AS ke Polres Bulukumba Sulawesi Selatan hingga mereka lari ke Surabaya. [1]
Kembali viral hubungan sedarah antara AA (38) dan adik kandungnya, BI (30) yang sampai membuahkan dua orang anak, berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun serta satu masih dalam kandungan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditanggapi oleh  AKP Faisal Syam Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu yang dikonfirmasi Selasa (30/07/2019), “Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,”
Diketahui, di rumah AA dan BI tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku. Patunuri, salah satu warga Desa Lamunre Tengah menuturkan warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa. Masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampong kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Senin (29/7/2019) kasus pernikahan sedarah antara AA dan BI pelanggaran perdata, bukan pidana. Hal itu, menurut Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan sedarah adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal itu terdapat 6 kategori perkawinan yang dilarang berdasarkan hubungan darah. Pelanggaran akan pasal ini masuk dalam ranah hukum perdata. Jika melanggar, pernikahan pelaku harus dibatalkan demi hukum. Namun dalam kasus ini AA dan BI tidak terikat dalam perkawinan yang sah. alhasil keduanya tak bisa dijerat dengan pasal ini. [2]
Melihat pengertian hubungan sedarah atau hubungan sumbang atau inses[3] (bahasa Inggris: incest) adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayahdengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalamuntuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.
Sebagaimana pemaparan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hubungan sedarah dalam hukum di Indonesia tidak dapat dijerat sebagai tindak pidana. Sedangkan dalam hukum Islam pernikahan sedarah ataupun hubungan sedarah masuk dalam kategori perzinahan yang dilarang sebagaimana di atur dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23, karena merusak syariat atau agama, jiwa, akal, harta, dan pastinya keturunan.
Selama ini di Indonesia zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

Kekosongan Hukum Indonesia

Kekosongan hukum terkait hubungan sedarah sebagaiman kasus di atas, perlunya perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang harus dibahas dan segera di sahkan oleh DPR dan Pemerintah. kalaupun tidak di tuangkan dalam KUHP. Untuk itu perlulah DPR bersama Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan menambahkan pada Ketentuan Pidana.

KUHP yang baru seharusnya memuat orang-orang yang melakukan zina bisa dipidana dan jangan masuk lagi masuk ke delik aduan tapi delik umum. Karena masyarakat juga penting untuk turut andil mencegah terjadinya tindak pidana perzinahan yang pastinya merusak tatanan.

Zina disini bukan hanya sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 284 KUHP sekarang, tapi juga antar lain :
1.      Seseorang yang mengaku sebagai korban perkosaan yang tak bisa membuktikan perkosaan dan pelaku perkosaan mengaku suka sama suka.
2.      Wanita dan pria yang bukan keluarga dan tidak terikat dalam ikatan perkawinan yang sah dan tercatat tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya dan kedapatan melakukan sebagaimana layaknya hubungan suami istri.
3.      Pasangan tanpa Akta Nikah, termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat yang tak dapat membuktikan secara hukum perkawinan mereka. Termasuk dalam hal ini pernikahan sedarah, karena pernikahan sedarang tidak mungkin tercatat dalam Akta Nikah.
4.      Pasangan sejenis (LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)) yang secara terang-terangan mengakui dan atau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Adanya pendapat yang menyatakan perluasan pasal zina berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara hingga dapat membuat masyarakat main hakim sendiri, merupakan kekhawatiran yang dipelintir dan jelas salah. Karena zina bukan lagi ranah privat tapi sudah masuk kedalam ranah publik. Zina bukan hanya merusak keturunan, tapi juga tatanan sosial hukum yang adil bahkan mampu menimbulkan konflik hingga terjadi tindak pidana lainnya. Termasuk tidak adil bagi anak-anak dan perempuan. Justru perbuatan zina melanggar hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri atau persekusi dapat diatasi dengan pasal 170, pasal 351, dana atau pasal 170 atau bahkan perlu dibuat pasal tersendiri yang mengatur larangan menuduh zina tanpa adanya bukti. sehingga kasus tindak pidana perzinahan  harus dibuktikan juga melalui proses hukum termasuk melalui proses peradilan.




[1] Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Fakta Pria Bulukumba Nikahi Adik Kandungnya, Istri Sah Ungkap Kronologi Perkawinan Sedarah itu, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/02/7-fakta-pria-bulukumba-nikahi-adik-kandungnya-istri-sah-ungkap-kronologi-perkawinan-sedarah-itu.
[2] Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Tak Dijerat Hukum hingga Diejek Masih Bujangan", https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/06520021/polemik-pernikahan-sedarah-kakak-adik-di-luwu-tak-dijerat-hukum-hingga?page=all
[3] Bixler, Ray H. (1982) "Comment on the Incidence and Purpose of Royal Sibling Incest," American Ethnologist9(3), August, pp. 580–582.



Sabtu, 22 Juni 2019

Keikhlasan

Aku tak pernah bisa memahami apa itu ikhlas sampai aku belajar memahami Al-Qu'an Surat Al-Ikhlas. Tidak ada kata ikhlas di dalamnya secara tersurat. Namun, artinya luar biasa membuat ku mengingat seluruh hidup mati ku harus tertuju hanya pada Allah SWT.

Selasa, 01 Januari 2019

GENERASI MUDA ISLAM


Kita sebagai generasi pemuda pergerakan Islam pada jaman sekarang ada kalanya kita terlena dengan mempertajamkan perbedaan pemikiran dengan menonjolkan fanatisme organisasi lembaga atau badan perkumpulan yang dinaungi menuju dalam pengkultusan pemikiran berbeda-beda satu wadah dengan wadah lain hingga terudar. Hal tersebutlah tanpa disadari membawa kita dalam jerat perpecahan umat Islam. Dan juga kadang diperparah dengan perbedaan pandangan antara golongan tua dengan golongan muda. Padahal para senior kita dahulu dalam aktivis pergerakan Islam membentuk organisasi lembaga atau badan perkumpulan dalam satu wadah agar mudah dikelola dan bersatu mengerucut membentuk umat yang satu ‘ummatan wahiddah’. Salah satu senior dalam aktivis pergerakan Islam yang memaparkan tersebut adalah Bapak Drs. Muchammad Nasruddin, A.Md, seorang pensiunan PNS guru yang juga masa mudanya di habiskan dalam ativitas pergerakan Islam salah satunya mantan Sekretaris Jendral Seketariat Bersama Generasi Muda Islam se-Surakarta tahun 1974-1976. Demikian hasil wawancara dengan beliau pada Ahad, 28 Maret 2004 pukul 16.20 sampai dengan 16.50 WIB di kediaman beliau Perumahan Waru Surya Indah Waru Baki Sukoharjo pada saat itu beliau masih aktif menjadi guru SMP Al-Islam I Surakarta.
Pak Nasrun demikian sapaan pria kelahiran Solo 10 Oktober 1948 tersebut dapat menjadi salah satu Sekretaris Jendral Seketariat Bersama Generasi Muda Islam se-Surakarta setelah fungsionaris GPI (Gerakan Pemuda Islam) melihat bahwa umat Islam dapat berhasil perjuangannya jika bersatu. Maka untuk bersatu tersebut dirintis terlebih dahulu persatuan generasi mudanya antara lain generasi muda dari Muhammadiyah, Nadhatul Ulamah (NU), sarekat Islam, dan lain-lain. Sehingga bergabunglah Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Gerakan Pemuda Anshor, Persatuan Mahasiswa Indonesia, IMII, IPNU, HMI, PII, SEMI (Serikat Muslimin Indonesia), GPI, Pemuda Al-Islam, MTA didalam suatu Lembaga Sekertariat Bersama di GMI (Generasi Muda Islam) Surakarta.
Usaha-usaha yang telah ditempuh dalam menjabat sebagai Sekertaris Jendral Sekertariat Bersama GMI adalah,
  1. Pertemuan Rutin untuk menyamakan persepsi yang diadakan setiap minggu.
  2. Pengajian Akbar di Wisma Bathari pada Februari 1974 dengan pembicara Ir. Imadudin, Msc.
  3. Pengajian Bersama dengan pembicara Karman S.H dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
Berkaitan dengan gerakan organisasi pemuda Islam sekarang menurut beliau harus bergabung dengan seluruh potensi umat Islam, baik yang tua maupun yang muda dalam satu kesatuan jama’ah umat Islam. Karena menurut pandangan beliau organisasi-organisasi Islam tidak mungkin dapt mencapi tujuan Islam dengan jalan sendiri-sendiri.
Harapan-harapan yang ingin digapai beliau pada waktu selama menjadi Sekertaris Jendral Sekertariat Bersama GMI jaman dahulu,
  1. Akan berusaha bersama rekan-rekan, mempersatukan seluruh potensi umat Islam se-Surakarta.
  2. Berusaha mempersatukan seluruh potensi umat Islam se-Indonesia.
  3. Sudah terbentuknya panitia Konggres Musyawarah Amal Ulamah Islam Indonesia atas perintah Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah atau sering disebut Bunya Hamka yang menjabat sebagi (Ketua MUI Majelis Ulamah Indonesia) pertama pada 14 April 1981. Namun, kegiatan Konggres Musyawarah Amal Ulamah Islam Indonesia ini belum terlaksana hingga sekarang.
Itulah salah satu bentuk usaha pergerakan yang beliau telah jalankan. Serta yang lebih penting untuk kita adalh pesan-pesan beliau terhadap generasi muda sekarang,
  1. Laksanakanlah kegiatan untuk menelaah Al-Qur’an setiap hari.
  2. Usahakanlah terus mewujudkan persatuan umat Islam untuk mempertahankan dan memperjuangkan akstensi manusia ialah,
a.       Manusia adalah ‘ahksanitakwim’ (ciptaan allah yng terbaik) dimana Allah SWT telah memberi fitroh-Nya kepada manusia itu, agar manusia menjadi hamba Allah ‘abdu LLah’ yang  melaksanakan sifat-sifatNya yang baik (‘Al Asmaul Khusna’).
b.      Manusia dengan keadaannya tersebut pad diatas adlah sebagi ‘kholifah fiil ardhi’ mandataris Allah SWT di bumi yang harus menjadi ‘abdur Rahman’, ‘abdur Rahim’, ‘abdul Karim’, ‘abdul Latif’,.... (‘pemenitivikasi’ ‘Al Asmaul Khusna’).
c.       Memajukan dan menyebarkan ‘At Dinnul Islam’ untuk mengembangkan dan mempertahankan ekstensi manusia sebagai satu keluarga Adam As dan Hawa (‘Ummatan Wahiddah’)
d.      Nyakin akan adanya pertanggungjawaban setiap manusia kepad Allah SWT yang berupa ‘zaumul hisab’ di ‘zaumul akhir’. Serta adanya balasan neraka bagi manusia yang berkhianat terhadap amanah Allah SWT (dosa) dan adanya ‘jannah’ (syurga) bagi manusia yang melaksanakan amanah tersebut berupa ‘fitroh’ dan ‘dinnul Islam’.
e.       Melaksanakan jamma’ah umat Islam dapat dimulai umat Islam di tingkat mushola-mushola di RT-RT sampai seluruh umat Islam.
Demikianlah penuturan lulusan Tarbiyah 1990 dan Ahli Madya Matematika 1997. Semoga mampu mengingatkan kembali akan tujuan kita generasi muda Islam sebagai aktifis pergerakan Islam yang menyatukan seluruh potensi umat Islam. (FS)   

Selasa, 25 September 2018

Catatan Seorang Istri

Beberapa bulan yang lalu atau setahun yang lalu ketika suami ingin mengikuti CPNS dan meminta pertimbangan aku. Aku menyarankan untuk menanyakan kedua mertua ku. Ketika mertua ku mengijinkan maka aku tidak keberatan. Karena aku tau kalau suami keterima pastilah ditempatkan di luar kota. Aku tidak ingin menjauhkan suami dengan orang tuanya yang juga telah menjadi orang tua ku. Aku mempunyai anak laki-laki juga, walaupun aku akan membebaskan anak ku.
Hati ini terasa teriris ketika ibu yang menginginkan putrinya segera pulang dan pastilah sang putri ingin juga segera pulang menemui sang ibu tapi ternyata suami mengajak dulu menemui ibunya ibu mertua sehingga terlambat menemui ibu kandungnya. Marahlah sang ibu, menjadi anak pastilah sedih karena tidak bisa membahagiakan ibu kandungnya malah membuat sang ibu kecewa. Ibu yang luar biasa baik.
Menjadi istri itu pahalanya besar, maka cobaannya pun juga besar. Sabar ikhlas mencintai suami tidak berlebih lebihan karena cinta berlebihan itu hanya pada Allah. Pesan dari alm Bapak.
Menepati janji,,,
Makanya aku tidak berjanji untuk tinggal dekat dengan mertua. Namun, aku selalu berusaha tinggal dekat dengan orang tua dan mertua.

Rabu, 15 Agustus 2018

TEROR PORNOGRAFI


Pola Akses Pornografi Pd Remaja :
Akses Coba-coba : Karena ingin tahu atau ingin coba.
Mengapa Remaja Mengkonsumsi Pornografi:
Usia remaja merupakan saat mulai terjadinya kematangan organ-organ seksual, Sehingga sangat sensitif terhadap rangsangan. Materi pornografi yang diumbar di berbagai media mampu merangsang dan mendorong remaja untuk mengkonsumsinya.
Alasan Remaja Mengkonsumsi Pornografi :
1. Pengaruh atau ajakan teman dan lingkungan. Remaja perlu diterima oleh lingkungan atau teman-teman sebayanya. Jika ia bergaul dengan teman-teman yang berperilaku negatif, maka sangat besar kemungkinan ia akan terumus pada perilaku negatif pula, akibat bujukan, ajakan, dan dorongan hingga bullying dari teman-temannya.
2. Pemahaman yg salah tentang pendidikan seks, bahwa pendidikan seks didapat melalui materi pornografi. Pada kenyataannya pornografi adalah guru terburuk dalam pendidikan seks, krn ia tidak pernah mngajarkan dampak atau akibat dari perilaku yang ditampilkan tersebut terhadap kesehatan mental dan reproduksi remaja.
3. Tidak memahami bahaya dari kecanduan pornografi. Seseorang yg sudah kecanduan pornografi, perlu 5 - 10 thn untuk menghilangkan kecanduan tersebut melalui serangkaian terapi. Bayangkan jika sejak dini sudah kecanduan pornografi, maka biasanya ia akan sulit untuk berkonsentrasi dalam hal lain seperti belajar dan berprestasi.
4. Tidak adanya keterbukaan dengan orangtua dalam membahas masalah seksualitas, sehingga mencari informasi tentang hal tersebut pada tempat yg salah, yaitu pornografi.
Dampak Pornografi
1. Kathmandu (addiction) :
Seseorang yang mengonsumsi pornografi akan menjadi kecanduan, ingin terus dan terus melihat materi2 pornografi sesering mungkin.
2. Eskalasi (escalation) :
Kebutuhan mengonsumsi pornografi mendorong seseorang untuk melihat materi pornogarfi yang terus meningkat muatan eksplisit atau kevulgarannya.
3. Tidak peka (Desensitization) :
Akibat terlalu sering mengonsumsi pornografi, membuat seseorang menjadi tidak peka terhadap kejahatan seksual di sekitarnya (menganggap sebagai sesuatu yang lumrah).
4. Pelampiasan (Act-Out) :
Orang yang kerap mengkonsumsi pornografi maka pada titik tertentu akan mendorongnya meniru dan mempraktekkan adegan-adegan melampiaskan hasrat seksualnya orang lain atau bermastrubasi.